STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
MEKANISME PENGELOLAAN
KEUANGAN TOKO
1. PENDAHULUAN
Toko Bahtera Mandiri sebagai unit pengembangan usaha BKDAPM yang salah satu fungsinya mengelola keuangan
yang berasal alokasi surplus
pengelolaan SPP, yaitu dana yang dikembangkan untuk mengelola sebuah toko yang mempunyai konsep minimarket untuk
meningkatkan pendapatan dan menampung produk produk lokal.
Dari pengelolaan
toko ini, UPK akan
menerima hasil bagi surplus yang pemanfaatannya untuk menambah pendapatan
operasional UPK untuk menambah pendapatan surplus.
2. SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan yang diterima oleh Toko dari berbagai pihak seperti : Alokasi surplus SPP, Rekanan dan kemitraan baik swasta maupun pemerintah
yang bersifat hibah atau pinjaman lunak, hadiah.
3. JENIS REKENING DANA
a)
Rekening Dana
Toko Bahtera Mandiri
b)
Rekening
EDC Toko Bahtera Mandiri
c)
Rekening
lain jika dipandang perlu dan bisa dipertanggungjawabkan
4. PEMEGANG SPESIMEN
a)
Rekening Dana Toko Bahtera Mandiri
Kepala Toko dan salah satu kelembagaan yang
ditunjuk
b)
Rekening EDC Toko Bahtera Mandiri
Kepala Toko dan Pengelola EDC yang ditunjuk
c)
Rekening lain
Ditunjuk melalui Rapat Kelembagaan
5. PEMEGANG/PENYIMPAN
BUKU REKENING
Pemegang/penyimpan Buku Rekening Bank harus orang diluar pemegang
spesimen seperti yang disebutkan point 4 a sampai dengan c, untuk itu
pemegang/penyimpan buku rekening adalah Bendahara Toko.
6. MEKANISME
PENERIMAAN DANA ALOKASI SURPLUS SPP
ATAU HIBAH
Dana alokasi surplus SPP atau hibah dari
pemerintah atau swasta diterima dengan aturan dan mekanisme sesuai dengan
persyaratan yang diminta oleh pemberi bantuan
7. MEKANISME PENGADAAN
BARANG
a) Pengadaan Barang dengan pembelian tunai harus
dengan persetujuan kepala toko dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan
stok barang barang tersedia.
b) Pengadaan barang kredit dilakukan order dengan
pertimbangan stok barang dan kondisi keuangan toko dengan jatuh tempo
pembayaran minimal 2 minggu setelah barang datang.
c) Pengadaan barang konsinyasi dilakukan order dengan
pertimbangan stok barang dan kondisi keuangan toko dengan jatuh tempo
pembayaran minimal 1 bulan setelah barang datang dan dibayarkan hanya untuk
barang yang terjual.
d) Toko berhak mengembalikan barang apabila terjadi
ketidaksesuian antara barang yang dipesan dengan barang yang datang.
e)
Apabila
barang rusak atau expired toko berhak mengembalikan atau menukar dengan barang
yang baru.
f)
Apabila barang rusak atau expired dimana
barang itu tidak dapat diretur, maka dimasukkan ke dalam cadangan resiko barang
rusak.
8. MEKANISME PEMBAYARAN
TAGIHAN KREDIT ATAU KONSINYASI
a) Nota tagihan dicek oleh bagian admin terlebih
dahulu untuk mengetahui validitas jumlah tagihan .
b) Tagihan dibayarkan oleh Bendahara Toko paling lama
15 menit setelah tagihan dinyatakan valid oleh admin toko.
c) Tagihan diatas jam kerja akan dibayarkan pada
tagihan berikutnya.
d) Tidak melakukan pembayaran tagihan pada akhir
bulan (tanggal 28/29/30/31) dan awal bulan (tanggal1) .
9. PENGELUARAN BIAYA
OPERASIONAL
9.1 Biaya Operasional
a) Pengeluaran Biaya Operasional harus
mengacu pada Rencana Pembiayaan yang sudah disetujui oleh Rapat
Kelembagaan, baik besarannya
maupun pos-pos keuangan
b) Semua bentuk pengeluaran biaya operasional
harus disertai bukti pendukung yang sah
c) Pengeluaran Biaya Operasional diluar yang
telah disetujui oleh Rapat Kelembagaan harus memperoleh Persetujuan dari Kepala Toko
9.2 Pembayaran hasil bagi surplus
a)
Yang dimaksud hasil bagi surplus adalah alokasi surplus toko yang dimasukkan ke dalam
pendapatan lain lain operasional UPK yang dibayarkan setiap bulan atau sesuai kesepakatan
pada rapat Tim toko atau rapat Kelembagaan.
9.3 Pencairan Dana Promosi dan Lainnya
a)
Pencairan
dana promosi dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan toko yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan toko dengan persetujuan kepala toko.
10. PENGELOLAAAN SURPLUS TOKO
a)
Pembagian
Surplus Toko BM sebagai berikut :
ü
Penambahan
Modal 50%
ü
Reward
Karyawan 10%
ü
Hasil bagi
Surplus masuk ke Operasional UPK pendapatan
lain-lain 40%
11. BATAS KEWENANGAN PENCAIRAN DAN PENGELOLAAN DANA TOKO
b)
Pembayaran sampai dengan Rp. 5 juta (lima juta) per suplier cukup dilakukan oleh Bendahara
Toko.
c)
Pembayaran
diatas Rp. 5 juta (lima juta) per suplier harus mendapat persetujuan dari Kepala Toko.
d)
Cash On Hand
yang dipegang Bendahara Toko maksimal 5% dari total persediaan barang toko.
12.
PELAPORAN
a)
Pelaporan
keuangan paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya.
b)
Pelaporan
yang dilaporkan berupa buku kas, buku bank, rekap hutang suplier, laporan
rugi/laba dan neraca.
Ditetapkan di : Grabag
Pada Tanggal : …………………..
2018
Ketua
Sidang Forum MAD
---------------------------------------
Mengetahui
Camat Grabag
AHMAT
JAINUDIN, S.IP
Pembina Tingkat I
NIP. 19691202 199101 1 001
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus