<<Selamat datang di portal BUMDesma "Bahtera Mandiri LKD Kecamatan Grabag ">>

Kamis, 25 Januari 2018

SOP TOKO BM


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN TOKO


1.      PENDAHULUAN
Toko Bahtera Mandiri sebagai unit pengembangan usaha BKDAPM  yang salah satu fungsinya mengelola keuangan yang berasal alokasi surplus pengelolaan SPP, yaitu dana yang dikembangkan  untuk mengelola sebuah toko yang mempunyai konsep minimarket untuk meningkatkan pendapatan dan menampung produk produk lokal.

Dari pengelolaan toko ini, UPK akan menerima  hasil bagi surplus yang pemanfaatannya untuk menambah pendapatan operasional UPK untuk menambah pendapatan surplus.

2.      SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan yang diterima oleh  Toko dari berbagai pihak seperti : Alokasi surplus SPP, Rekanan dan kemitraan baik swasta maupun pemerintah yang bersifat hibah atau pinjaman lunak, hadiah.

3.      JENIS REKENING DANA
a)            Rekening Dana Toko Bahtera Mandiri
b)            Rekening EDC Toko Bahtera Mandiri
c)            Rekening lain jika dipandang perlu dan bisa dipertanggungjawabkan

4.      PEMEGANG SPESIMEN
a)            Rekening Dana Toko Bahtera Mandiri
Kepala Toko dan salah satu kelembagaan yang ditunjuk
b)           Rekening  EDC Toko Bahtera Mandiri
Kepala Toko dan Pengelola EDC yang ditunjuk
c)            Rekening lain
Ditunjuk melalui Rapat Kelembagaan

5.      PEMEGANG/PENYIMPAN BUKU REKENING
Pemegang/penyimpan Buku Rekening Bank harus orang diluar pemegang spesimen seperti yang disebutkan point 4 a sampai dengan c, untuk itu pemegang/penyimpan buku rekening adalah Bendahara Toko.

6.      MEKANISME PENERIMAAN DANA ALOKASI SURPLUS SPP ATAU HIBAH
Dana alokasi surplus  SPP atau hibah dari pemerintah atau swasta diterima dengan aturan dan mekanisme sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh pemberi bantuan


7.      MEKANISME PENGADAAN BARANG
a)      Pengadaan Barang dengan pembelian tunai harus dengan persetujuan kepala toko dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan stok barang barang tersedia.
b)      Pengadaan barang kredit dilakukan order dengan pertimbangan stok barang dan kondisi keuangan toko dengan jatuh tempo pembayaran minimal 2 minggu setelah barang datang.
c)      Pengadaan barang konsinyasi dilakukan order dengan pertimbangan stok barang dan kondisi keuangan toko dengan jatuh tempo pembayaran minimal 1 bulan setelah barang datang dan dibayarkan hanya untuk barang yang terjual.
d)     Toko berhak mengembalikan barang apabila terjadi ketidaksesuian antara barang yang dipesan dengan barang yang datang.
e)         Apabila barang rusak atau expired toko berhak mengembalikan atau menukar dengan barang yang baru.
f)              Apabila barang rusak atau expired dimana barang itu tidak dapat diretur, maka dimasukkan ke dalam cadangan resiko barang rusak.

8.      MEKANISME PEMBAYARAN TAGIHAN KREDIT ATAU KONSINYASI
a)      Nota tagihan dicek oleh bagian admin terlebih dahulu untuk mengetahui validitas jumlah tagihan .
b)      Tagihan dibayarkan oleh Bendahara Toko paling lama 15 menit setelah tagihan dinyatakan valid oleh admin toko.
c)      Tagihan diatas jam kerja akan dibayarkan pada tagihan berikutnya.
d)     Tidak melakukan pembayaran tagihan pada akhir bulan (tanggal 28/29/30/31) dan awal bulan (tanggal1) .

9.      PENGELUARAN BIAYA OPERASIONAL

9.1    Biaya Operasional
a)      Pengeluaran Biaya Operasional harus mengacu pada Rencana Pembiayaan yang sudah disetujui oleh Rapat Kelembagaan, baik besarannya maupun pos-pos keuangan
b)      Semua bentuk pengeluaran biaya operasional harus disertai bukti pendukung yang sah
c)      Pengeluaran Biaya Operasional diluar yang telah disetujui oleh Rapat Kelembagaan harus memperoleh Persetujuan dari Kepala Toko

9.2    Pembayaran hasil bagi surplus
a)      Yang dimaksud hasil bagi surplus adalah alokasi surplus toko yang dimasukkan ke dalam pendapatan lain lain operasional UPK yang dibayarkan setiap bulan atau sesuai kesepakatan pada rapat Tim toko atau rapat Kelembagaan.

9.3    Pencairan Dana Promosi dan Lainnya
a)      Pencairan dana promosi dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan toko yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan toko dengan persetujuan kepala toko.
10.    PENGELOLAAAN SURPLUS TOKO
a)      Pembagian Surplus Toko BM sebagai berikut :
ü  Penambahan Modal 50%
ü  Reward Karyawan    10%
ü  Hasil bagi Surplus  masuk ke Operasional UPK pendapatan lain-lain   40%


11.    BATAS KEWENANGAN PENCAIRAN DAN PENGELOLAAN DANA TOKO
b)      Pembayaran sampai dengan Rp. 5 juta (lima juta) per suplier cukup dilakukan oleh Bendahara Toko.
c)      Pembayaran diatas Rp. 5 juta (lima juta) per suplier harus mendapat persetujuan dari Kepala Toko.
d)     Cash On Hand yang dipegang Bendahara Toko maksimal 5% dari total persediaan barang toko.

12.   PELAPORAN
a)      Pelaporan keuangan paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya.
b)      Pelaporan yang dilaporkan berupa buku kas, buku bank, rekap hutang suplier, laporan rugi/laba dan  neraca.






                                                                                                  
Ditetapkan di     : Grabag
Pada Tanggal     : …………………..  2018

Ketua
Sidang Forum MAD


---------------------------------------
Mengetahui
Camat Grabag

AHMAT JAINUDIN, S.IP
Pembina Tingkat I
NIP. 19691202 199101 1 001

1 komentar:

PROFIL

Foto saya
Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia
Bangkit bersama untuk mandiri

 
Program pinjaman kelompok SPP : "solusi untuk kebutuhan modal usaha kecil"