Rabu, 14 Desember 2022

Tentang

 
BUMDesma adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa Bersama, yaitu badan usaha yang didirikan dan dikelola bersama-sama oleh dua desa atau lebih di dalam satu kecamatan atau kabupaten maupun kota. Bumdesma merupakan bentuk kerjasama usaha antar desa yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa secara bersama-sama.

BUMDes lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan dukungan kuat berupa dana desa. BUMDESMA singkatan dari Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mana sebagian ataupun keseluruhan modalnya dimiliki oleh para pemerintah desa.

Penyertaan saham suatu pemerintahan desa BUMDESMA ini diperoleh dari kekayaan desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa yang mana disebut Investasi Permanen Pemerintah Desa.

Investasi pemerintahan desa disertakan dalam neraca BUMDESMA sebagai ekuitas, yang kemudian dengan BUNDESMA dapat dioptimalkan dalam pengembangan usahanya. Hal ini perolehan pendapatan Pemerintah Asli Desa dari Hasil Usaha, seperti royalti dan dividen akan meningkat juga dengan BUMDESMA ini.

Bumdesma merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa-desa sebagai lembaga sosial dan komersial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.


  Alamat Kantor : Kantor BUM Desma "BAHTERA MANDIRI LKD" Kecamatan Grabag Jl Kutoarjo-Ketawang Km.7 Desa Sangubanyu, Grabag, Purworejo Telp (0275)6451160

BUMDesma Bahtera Mandiri LKD adalah kelanjutan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaaan (PNPM-MPd) adalah sebuah lembaga yang bergerak dibidang pemberdayaan masyarakat. Di Kecamatan Grabag PNPM-MPd dimulai tahun 2009 dan berakhir tahun 2014. 

Unit Pengelola Kegiatan adalah unit pelaksana teknis dari penyaluran dan pengelolaan dana Bantuan Langsung Masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pembangunan sarana dan prasarana, pelatihan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, dan juga kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP). 

Program SPP inilah yang ada hingga sekarang. Setelah program berakhir berdasarkan surat Menkokesra B 27 Tanggal 31 Januari 2014 PNPM MPd kec. Grabag bertransformasi menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum  yang bernama Badan Kerjasama Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat. BKDAPM Kecamatan Grabag pada tahun 2016 membuat unit usaha baru yaitu Toko “Bahtera Mandiri”. 

Kelembagaan Badan Kerjasama Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat terdaftar di Kemenkumham pada Tanggal 4 Januari 2017. Tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan PP No.11 Tahun 2021 BKDAPM bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama “Bahtera Mandiri LKD” dengan Surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-00511.AH.01.35.TAHUN 2023 hingga sekarang. 



0 comments:

Posting Komentar